Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) menuai berunjuk rasa dari publik luas. Salah satu pihak yang dimaksud paling gencar menolak aturan yang disebutkan adalah jutaan petani cengkeh lalu tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional lalu nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai tempat penghasil tembakau di dalam berbagai provinsi pada Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi program pihak-pihak yang dimaksud anti terhadap tembakau serta lapangan usaha hasil tembakau di area Indonesia.
“Langkah-langkah yang digunakan diambil ini sangat terencana untuk merusak kekuatan lapangan usaha tembakau secara keseluruhan. Harapan untuk itu (kemasan polos) memang sebenarnya sudah ada lama menjadi target dari pihak yang digunakan anti tembakau kemudian anti IHT Indonesia,” kata beliau untuk media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tiada hanya sekali akan dirasakan oleh petani tembakau juga cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, juga pihak lain yang dimaksud terlibat pada rantai produksi hingga distribusi di rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya di hal penerimaan negara yang mana berasal dari cukai rokok dan juga identitas item lalu merek yang selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau dan juga cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang digunakan dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Layanan Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia pada pangsa domestik kemudian internasional, yang tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi nilai jual tembakau lalu cengkeh yang digunakan dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang mana terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos tidak hanya sekali petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut mirip pun sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






