7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah membekukan 7.500 akun yang mana terindikasi digunakan untuk proses judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Kongres pers capaian deks pemberantasan perjudian daring kemudian deks keamanan siber dan juga pelindungan data, dalam Kementerian Komunikasi lalu Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang sudah ditemukan oleh PJP dan juga oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 kemudian hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda di paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, mengambil bagian bergerak berperan di pencegahan judi online. Pihaknya menegaskan sistem pembayaran tidak ada digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib miliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan digunakan pada operasi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang tersebut diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di dalam share terhadap bidang sehingga semua bisa saja mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia juga oleh Bank Indonesia, daftar akun itu kemudian masuk ke di sistem BI Fast untuk menegaskan bahwa begitu proses ini digunakan pada di BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi untuk rakyat khususnya para pengguna pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini sejumlah sekali digunakan oleh rakyat kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di dalam media-media sosial,” tandasnya.






