Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah lantaran itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, di tempat Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang dimaksud 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang dimaksud kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang tersebut diduga melakukan pergerakan makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di tempat tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang digunakan kami laporkan lalu kita telah sepakati dengan dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden meminta-minta itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di area Presiden, bukanlah pada saya, tidak dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






