Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang mana terjerat persoalan hukum penghinaan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa persoalan hukum yang tersebut terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang dimaksud terkait dengan kepala negara, atau itu presiden mengajukan permohonan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa perkara yang mana terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang tambahan sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang mana terkait dengan Papua, ada kurang tambahan 18 orang, tetapi yang dimaksud bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengumumkan napi pengguna narkotika yang digunakan direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah total pastinya nanti akan kami komunikasikan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung dan juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang digunakan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang dimaksud memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang dimaksud akan mengajukan permohonan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohonkan pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menurunkan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga melawan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






