MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan gubernur Selasa dan juga Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa kemudian Rabu (4-5/2/2025). Hal yang disebutkan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang digunakan akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang digunakan bukan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan juga menjamin pengamanan terhadap MK juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu masih ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap memperlihatkan dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat kendati keamanan kemudian pengamanan merupakan suatu kunci yang digunakan tidak ada dapat dilupakan. Seperti yang digunakan pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tiada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang tersebut lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah kemudian Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi kemudian atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK sudah ada menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang dimaksud terbagi pada tiga panel, juga telah lama menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, kemudian Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik pada waktu pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU juga Keterangan Pihak Terkait dan juga Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang dimaksud adil untuk menjelaskan argumen juga menguraikan fakta yang mana dimiliki.






