Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di tempat Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tidaklah hanya saja mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tidak ada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak penting terhadap penerbangan. Tidak cuma terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan beliau tak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi sektor ekonomi angkutan, lalu seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang dimaksud harus diderita Pertamina. Tidak cuma beberapa orang besar avtur yang dimaksud dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali oleh sebab itu terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, akibat Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang sebenarnya sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tiada terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu cuma aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang tersebut biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku sanggup dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah hanya sekali menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa jadi juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di area Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri unsur bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang dimaksud menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






