Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan pada Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan biosfer lalu keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Pekerjaan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum juga pengamanan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai meningkatkan kekuatan efektivitas penertiban lahan ilegal juga mengempiskan prospek konflik yang kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di tempat Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas serta menegakkan disiplin selama penyelenggaraan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang tersebut mendapatkan keuntungan perekonomian dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang digunakan kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini miliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada pada bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian lalu kejaksaan, namun TNI berfungsi menyokong agar proses penertiban berjalan efektif juga aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, kemudian unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






