Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang digunakan berintegritas. Hal itu untuk menegaskan pendanaan benar-benar sampai pada tingkat tapak lalu dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah pemindahan fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat membantu pendanaan aksi iklim di area tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian otoritas Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang menimbulkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersatu dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste pada Paviliun Indonesia pada Kongres Perubahan Iklim COP29 UNFCCC dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pembaharuan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan perkembangan berkelanjutan di area seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan serta ekosistem.
“Pemerintah tempat yang digunakan memiliki tutupan hutan akan mengamati keuntungan dengan melindungi area yang disebutkan secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah terjadi memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme transaksi fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau melakukan konfirmasi BPK berperan mengawasi dan juga menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan dana tersebut.
Pihaknya juga memproduksi rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk menciptakan standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan juga menyelaraskan target penurunan deforestasi di area tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyatakan sumber pendanaan iklim yang tersebut dapat dilirik salah satunya adalah bursa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari pangsa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan juga pemanfaatan lahan lainnya, sektor sampah lalu energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari pangsa karbon untuk sektor sampah juga energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja, pengentasan kemiskinan lalu memperkuat Indonesia peningkatan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berazam untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang tersebut dijalankan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah dan juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah kemudian limbah,” katanya.






