Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada pembukaan III dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidaklah dibacakan, yang digunakan berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk pembukaan di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang digunakan belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Daerah Pasaman Barat, PHPU Pimpinan Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Pimpinan Daerah Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi lalu ahli itu akan dihadirkan pada persidangan dalam hari yang dimaksud sama.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengantisipasi panggilan resmi dari mahkamah yang dimaksud akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tiada dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tiada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang dimaksud ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan lantaran perkara yang disebutkan akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.






