Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran pada Australia

JAKARTA – PT Indofood Terwujud Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang digunakan menyatakan, pengunduran produk-produk mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya dikarenakan tidaklah mencantumkan informasi tentang komposisi allergen.
Terkait hal itu Indofood Maju Makmur menerbitkan pendapat untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP).
“Semua barang mi instan yang dimaksud diproduksi oleh Perseroan di dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang digunakan sudah ditentukan oleh Badan POM RI serta juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan sudah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi dalam sarana produksi yang digunakan tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Ketenteraman Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir di laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa meyakinkan bahwa item yang mana dikirimkan ke pasar internasional secara resmi sudah mematuhi peraturan serta ketentuan yang berlaku pada negara tujuan dimana barang dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang mana hanya saja ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan di area lingkungan ekonomi Indonesia, sudah ada mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan juga telah terjadi mencantumkan substansi allergen di komposisi komponen dengan tulisan yang mana dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa komoditas Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan barang ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan hasil parallel import yang mana dilaksanakan oleh importir, yang tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang digunakan tertera pada kemasan hasil yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang dimaksud diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia ditulis “Export Product” juga menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dimaksud dicetak secara langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman komposisi allergen sebagaimana yang mana disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh produk-produk mi instan Perseroan yang dikirim ke luar negeri secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan serta didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pencabutan atau penangkapan produk-produk oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Berhasil Makmur di keterangannya.






