Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tidaklah dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di tempat masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang digunakan baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang lebih lanjut komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang digunakan dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia sama-sama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), diambil Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati pada menekan prevalensi perokok, khususnya di area kalangan rakyat miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini bukan menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE bukan memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif serta biaya rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka kesempatan bagi beredarnya rokok hemat yang digunakan terjangkau oleh warga bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih tinggi menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang dimaksud lebih tinggi komprehensif juga konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro ekonomi di pengendalian tembakau juga menghitung biaya proses bursa kemampuan fisik masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga proses pasar, sehingga tak dapat terjangkau oleh publik rentan yaitu rakyat miskin kemudian remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang dimaksud diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM serta SPM yang dimaksud miliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi hanya saja naik 5-7%, sedangkan SKT yang mana masih memiliki pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM juga SPM sejumlah dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan biaya rokok dengan penyesuaian pajak juga biaya jual eceran (HJE), selain dapat mengempiskan daya beli serta konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.
“Langkah ini bukan cuma bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan proteksi terhadap kalangan penduduk prasejahtera kemudian kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat di tempat masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif rokok dapat memacu alokasi pengeluaran ke permintaan yang tersebut lebih besar menyokong kebugaran serta kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kondisi tubuh publik akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






