Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa apabila penyidik tak menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor sudah pernah mengatur jalan meninggalkan bagi penanganan perkara yang dimaksud tak miliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tidak ada menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang dimaksud mudah. Oleh oleh sebab itu itu, penyusun UU memberikan opsi pada Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerusakan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih tinggi mudah dibuktikan akibat miliki dasar hukum yang mana jelas, seperti yang mana tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kemudian UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih besar kompleks lalu sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya bukan jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu hanya sekali bisa saja dilihat oleh ahli dunia usaha makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang disebutkan lebih tinggi berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang digunakan singkat adalah hal yang dimaksud sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang mana jelas juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang digunakan tak menjelaskan peran setiap terdakwa pada perbuatan pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidaklah terlihat jelas siapa yang mana melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidaklah jelas juga dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan bukan adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada perkara yang digunakan disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di tempat Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang tersebut tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






