Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Kilat

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilaksanakan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dimaksud dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono meyakinkan pemeriksaan permohonan PK sudah pernah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih tinggi cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan penting lalu membantu reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi peluang penting untuk perbaikan sistem peradilan di tempat Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan pada putusan perkara tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang dimaksud identik yakni Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni masih dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang digunakan digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim pada tingkat banding dan juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum pada persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang dimaksud menangani perkara untuk menghasilkan kembali putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding lalu 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tindakan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar pada sistem peradilan di area Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang dimaksud tambahan transparan dan juga adil.






