Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan sektor hasil tembakau (IHT) lalu perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Kondisi Keuangan Fakultas Sektor Bisnis serta Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang mana lebih besar bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT lalu menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilaksanakan sembari tetap saja menjaga stabilitas penerimaan negara juga sektor tenaga kerja yang bergantung pada lapangan usaha ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang mana berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang digunakan direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara serta keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif pada melawan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal oleh sebab itu konsumen beralih ke komoditas yang lebih banyak tidak mahal dan juga tidak ada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutipkan Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tak diimbangi dengan kemampuan daya beli penduduk justru menyokong peningkatan peredaran rokok ilegal. Fakta simulasi yang mana dilaksanakan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya prospek penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan biaya memproduksi permintaan beralih ke item ilegal, sehingga bidang rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja pada sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang tiada mampu bersaing di dalam berada dalam tingginya tarif cukai lalu menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan tambahan lanjut tidak ada efektif lagi pada mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, kemudian sektor rokok masih bisa saja bertahan tanpa mengorbankan terlalu sejumlah lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai di beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mana terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan menciptakan kondisi yang tak stabil bagi lapangan usaha juga menurunkan daya saing item legal di dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilaksanakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi bidang untuk beradaptasi serta memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






