Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di area Semester II-2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi juga Bimbingan User Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan tidaklah hanya sekali semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di area masyarakat.
“Target 2025 memang benar naik, itu terkait juga di tempat UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala pada Media Massa Briefing DJBC pada Jakarta, disitir pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Kasubdit Tarif Cukai dan juga Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi sektor ekonomi lalu daya beli masyarakat.
Sembari menanti implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik di Peraturan pemerintahan (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil mengantisipasi tadi, apakah memang sebenarnya dari kondisi daya beli publik ini telah cukup bisa jadi atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengamati referensi pengenaan cukai MBDK pada negara lain kemudian juga ketentuan teknis di area kementerian teknis terkait batasan gula yang mana cukup sehat.
“Kita akan mengawasi beberapa referensi di area negara lain. Tapi khususnya kami mengacu terhadap unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang dimaksud cukup sehat pada Indonesia,” ungkap Akbar.






