PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Dunia Pers Televisi oleh sebab itu melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan juga denda Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang mana telah terjadi menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang dimaksud dijalankan entrepreneur TV kabel pada Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang digunakan sekarang ini masih di proses di area pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang dimaksud ada dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang digunakan kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di dalam pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di inisiatif Sindo Prime yang digunakan tayang di dalam Sindonews TV, Hari Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan tindakan hukum ini bermula ketika jajarannya pada area melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sejenis dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu kemudian kemudian kita tahu bahwa dia ternyata mereka tiada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






