Lindungi Anak-anak di area Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Digital ( Kemkomdigi ) terus berupaya menguatkan tata kelola komunikasi rakyat yang digunakan santun serta beretika. Hal itu diadakan untuk melindungi penduduk khususnya anak-anak pada ruang digital.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), program yang dimaksud didesain untuk mengawasi kemudian menegakkan kepatuhan terhadap pelaksana sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi mobile Saman akan diterapkan mulai Februari. Diharapkan Saman dapat menekan penyebaran konten ilegal dalam platform digital digital.
“Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dari pornografi, judi kemudian pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami di mewujudkan ruang digital yang aman dan juga sehat,” ujar Menkomdigi di dalam sela kunjungan kerja bersatu Presiden Prabowo Subianto di area India, Hari Sabtu (25/1/2025).
Melalui perangkat lunak ini, kata Meutya, pemerintah akan menegaskan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang dimaksud aman bagi masyarakat. Meutya menjelaskan, proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang mana dilaporkan pada perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar bukan melanjut ke ST2.
“Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Janji Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap memperlihatkan tiada dipatuhi, sanksi dapat sebagai pemutusan akses atau pemblokiran,” ucapnya.
Kategori pelanggaran yang mana diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, juga makanan, obat, serta kosmetik ilegal.






