PPN Naik Jadi 12% di tempat 2025, Berikut Jenis Jasa yang mana Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang mana pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang mana terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang tersebut berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mana akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang lalu jasa yang digunakan tidaklah dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang mana tidaklah termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dilaksanakan oleh pekerja seni juga hiburan, yang dimaksud merupakan objek pajak tempat lalu retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam bidang pajak wilayah serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang dimaksud mencakup penyewaan kamar atau ruangan di area hotel, yang digunakan juga merupakan objek pajak wilayah juga retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang digunakan berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang digunakan dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang mana merupakan objek pajak wilayah kemudian retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang mana hanya saja dapat diadakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan penyediaan makanan serta minuman yang dimaksud juga merupakan objek pajak area serta retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.






