Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur di tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan hanya saja 40 gugatan yang tersebut akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau program pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di sesi I, MK hanya sekali melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tiada dapat dilanjutkan, yang tersebut lanjut hanya saja 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang dimaksud tidak ada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I semata-mata 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang mana forward hanya saja terdapat 7 perkara.
Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal kemudian 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah dilakukan dibacakan putusan lalu ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang dimaksud masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya






