Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi dan juga kewenangan yang digunakan dimiliki kejaksaan pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang mana dimiliki oleh jaksa.
Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di area kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang mana tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang tersebut bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan serta Keadilan Komunitas pada Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang sebenarnya menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari kerja mirip antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Hal ini, menurut Saut, menciptakan kejaksaan terpencil lebih besar luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan tidak lembaga yang tersebut mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, juga penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan oleh sebab itu memang sebenarnya ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.
Selain itu, hal yang dimaksud juga akan menyebabkan kerancuan akibat tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa saja jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen di konteks negara itu sesuatu yang tersebut sangat berbeda,” ucap pria yang sudah ada 30 tahun bergelut pada dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak ada hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi kerugian ya gak? Hal ini harus dijabarkan lebih banyak detail lagi.”
Lebih lanjut, pada acara yang digunakan sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya pada KUHAP, tugas juga fungsi kejaksaan itu sudah ada cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian menggambarkan terkait fenomena aliran sesat yang dimaksud berbagai berprogres pada Indonesia. ”Selama ini, saya tak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang dimaksud tak perlu juga harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang mana berlebihan pada UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang sebenarnya harus direvisi apa-apa sekadar kewenangan yang dimaksud berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.






