Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang tersebut Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas

JAKARTA – Kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat pasca terungkapnya tindakan hukum penganiayaan yang dilaksanakan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap manusia dokter koas pada Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) di area Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan yang dimaksud dipicu oleh hambatan sepele terkait penjadwalan tugas jaga di dalam rumah sakit.
Lady Aurellia Pramesti, dengan ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas pada RSUD Siti Fatimah, Palembang, tak adil. Mereka tidaklah setuju akibat Lady dijadwalkan untuk jaga pada waktu malam Tahun Baru, yang digunakan bertentangan dengan rencana dia untuk berkumpul sebagai keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sedang melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang mana merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi berhadapan dengan harta yang tersebut dilaporkan juga aset yang digunakan mungkin saja belum tercatat, yang dimaksud melibatkan pihak eksternal.
“Saat ini, kelompok LHKPN KPK sedang melakukan analisis melawan LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN di kerangka pencegahan korupsi,” ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Hari Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang mana disampaikan pada LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta yang disebutkan meliputi tiga unit tanah dan juga bangunan pada Ibukota Indonesia Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Gaji Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah pada waktu ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai manusia PNS, Dedy mendapatkan beberapa jumlah tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan sebagai 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.
Tunjangan beras ini juga dapat diberikan pada bentuk uang, yang mana dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang mana diterima Dedy berjumlah Rp217.260.
Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total upah yang dimaksud diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 jt per bulan.






