RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidak ada menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang tersebut dinilai masih miliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang mana dilakukan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan pada sistem peradilan pidana dalam Indonesia jikalau bukan dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang tersebut juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, juga publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang digunakan menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Individu (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting di menegaskan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara segera dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang mana berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan agar tiada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas juga kewenangan APH, maka hal ini dapat berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang dimaksud lebih lanjut baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih banyak holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif juga bukan hanya sekali menjadi barang hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik di area lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi kemudian praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah juga DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tersebut lebih besar utuh, komprehensif, juga adil bagi semua pihak.






