Nasib Pengawas Sekolah pada Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini khususnya oleh sebab itu pengawas sekolah memiliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih lanjut dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih besar berpartisipasi di supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan juga sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat mengurangi kekuatan sistem supervisi sebab guru yang mana ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan kemungkinan besar tidaklah miliki keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian sebab pengawas sebelumnya miliki sikap independen. Jika pengawasan bukan efektif, kualitas pengajaran lalu akuntabilitas pada institusi belajar bisa saja menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial lalu Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mana mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di dalam kelas dapat menyebabkan perasaan mengecil pada jenjang karier. Hal ini dapat berdampak pada motivasi kerja lalu tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, khususnya apabila merekan sebelumnya bekerja pada struktur yang digunakan lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala akibat sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja lantaran pembaharuan status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di dalam Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru kemudian tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi kemudian lebih besar difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






