Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi pada pemilihan gubernur 2024, Hal ini Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu lalu KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang dimaksud bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn diambil Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tidak ada timbul permasalahan yang tersebut bisa jadi merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi permasalahan atau gugatan ke MK yang dimaksud bisa saja mengakibatkan pemungutan pernyataan ulang akibat ada pemilih yang bukan memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan mampu mendata secara pasti total warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap memperlihatkan terjaga,” pungkasnya.






