Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menghadirkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU dalam di forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja dengan pemerintahan dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan tindakan terhadap RUU TNI di area ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di area DPR RI setuju tanpa adanya catatan pada RUU TNI. Adapun selutuh fraksi dalam DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS dan juga PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohonkan pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI bisa saja disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan melawan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah sebagian hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu juga menanggulangi ancaman siber dan juga membantu kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri.
Sedianya, pemerintahan sempat mengusulkan agar TNI bisa jadi berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak di rapat Panja, Awal Minggu 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian lalu lembaga yang tersebut mampu dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat prajurit bergerak TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Perlindungan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan juga Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Security Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






