Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang tersebut diatur di Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan serta menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang dimaksud miliki anggota lebih besar dari 400 orang, dirinya mengupayakan penuh kebijakan tata kelola lobster di dalam Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan bisa jadi menangkap BBL dengan rasa aman kemudian nyaman lantaran tak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan lantaran mengancam keberlanjutan sistem ekologi lobster. Penangkapan yang tidak ada terdata akan mempengaruhi populasi pada alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di tempat masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan pada waktu ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang digunakan bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan kembali data tangkapan yang digunakan akurat dan juga BBL yang tersebut diperdagangkan menjadi jelas selama usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai persyaratan pelanggan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Daerah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang digunakan mengatur adanya kegiatan budidaya di tempat pada dan juga luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di tempat di negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang sekarang membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya dalam pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa jadi diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






