Kasus Predator Anak di tempat Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kegunaan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dimaksud disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa saja menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait persoalan hukum panti asuhan di dalam Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang tersebut mencuat belakangan ini.
“Kasus di dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran serta peringatan serius bagi semua pihak di dalam Republik ini untuk menghargai wanita serta anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di area Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang tersebut disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang tersebut lalai pada pengawasan.
“Panti asuhan dalam Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tiada cuma bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga pengamanan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental lalu pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tidaklah cuma dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di area media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang dimaksud berhasil membongkar tindakan hukum ini pasca menerima informasi melalui direct message (DM) di area Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Daerah Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas perkara ini, tiada semata-mata menangkap satu pelaku yang dimaksud DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk melakukan konfirmasi mereka itu mendapatkan pendampingan yang tersebut diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga proteksi anak, untuk menangani tindakan hukum ini secara komprehensif. “Kerja identik ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan serta rehabilitasi bagi korban, juga mengurangi terulangnya kejadian mirip di area masa depan,” tutupnya.






