PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura meyakinkan bahwa belanja keinginan sehari-hari pada warung juga supermarket tiada terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, tidaklah terpengaruhnya keinginan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang disebutkan menjadi kado awal tahun ini yang digunakan diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan pada barang keinginan pokok serta sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan juga keraguan yang dimaksud ada,” kata Prita pada keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang digunakan persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang tersebut dikenakan PPN yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 juga PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di area berhadapan dengan 30 M, balon udara yang mana mampu dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






