Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan juga Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil ucapan pemilihan gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di area website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa untuk Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan ucapan KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 pendapat sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 kata-kata sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK sudah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang dimaksud diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Daerah 208 permohonan.
Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa orang wilayah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU tempat menetapkan hasil pendapat pilkada. MK akan segera menyembunyikan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






