Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Tenaga lalu Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tarif gas bumi tertentu (HGBT) akan naik dari posisinya pada waktu ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan nilai tukar ini disebabkan oleh terkerek naiknya nilai gas dunia.
Selain itu gas sebagai komponen baku HGBT harganya lebih besar rendah dari gas yang dipakai untuk energi.
“HGBT telah tak lagi Mata Uang Dollar 6 dikarenakan sekarang nilai gas dunia lagi naik. Terus yang tersebut kedua untuk HGBT substansi bakunya dari gas itu harganya lebih tinggi rendah dari gas yang digunakan dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna dalam Kantor Presiden, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, tarif gas yang digunakan untuk energi diperkirakan berada di tempat bilangan USD7. Namun untuk material bakunya di area tempat USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi pada rancangan kami kurang lebih besar sekitar USD7, tetapi kalau untuk materi bakunya di dalam bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, kemudian sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu hanya enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya serupa Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi juga permintaan di negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara tidak setahun, tetapi mungkin saja beberapa tahun, apakah lima tahun dilaksanakan evaluasi tetapi ia akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan para pelaku sektor nasional mengeluh perihal nilai gas hemat untuk industri. Keluhan ini oleh sebab itu skema nilai tukar gas bumi tertentu.
Saat ini, sektor masih menanti kelanjutan biaya gas ekonomis melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor sektor penerima HGBT saat ini harus dikenai harga jual komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang tersebut saya dapati dari bidang berkaitan dengan komitmen yang tersebut rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang ketika ditemui wartawan pada Kantor Kementerian ESDM.






