Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini adalah Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lama mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang digunakan mengatur penerapan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.
Dalam PMK yang dimaksud diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN menghadapi berbagai jenis barang lalu jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar area pabean di area di negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang dimaksud mengharuskan pembayaran PPN melawan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang yang mana dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP kemudian penyerahan BKP pada tempat pabean oleh pengusaha perusahaan akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada nilai tukar jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang-barang lain yang digunakan termasuk di kategori objek Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ada di area bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha perusahaan kena pajak yang melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang mana dihitung sebesar 11/12 dari harga jual jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang tersebut diatur pada PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 pada PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor juga barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang serta Jasa Selain Barang Mewah
Barang lalu jasa yang tiada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang mana dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pengaplikasian nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan juga Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidaklah berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) serta jasa dari luar negeri yang tersebut digunakan dalam Indonesia. PPN untuk kegiatan ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN menghadapi barang atau jasa yang mana digunakan pada kegiatan perniagaan mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi lebih besar lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 dan juga 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% melawan barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk konsumen akhir, ada aturan transisi yang digunakan berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang.






