PPN 12% Batal untuk Semua Barang lalu Jasa, Potensial Penerimaan Rp75 Ribu Miliar Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan prospek penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang dimaksud akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang serta jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang serta jasa) otomatis ada sesuatu yang dimaksud hilang, yang mana kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di tempat sisi yang mana lain, dalam antaranya ada ekstensifikasi kemudian intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing pada Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali kemungkinan penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan dalam tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, kemungkinan pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan segera dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sejenis juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan telah menghitung kemungkinan penerimaan dari skema PPN 12 persen belaka untuk barang mewah akan segera lebih lanjut kecil.






