Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di tempat Idul Fitri 2025 ini. Tidak hanya saja ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian terhadap pengemudi serta kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang tersebut dilakukan di dalam kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau terhadap seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi mobile untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi dan juga kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang tersebut diberikan terhadap para ojol juga kurir online yang dimaksud berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi serta kurir online di dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi juga kurir online lalu untuk mewujudkan sistem ekologi ketenaga kerjaan yang digunakan harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi juga kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersebut telah lama diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi berhadapan dengan kerja keras ojek online juga kurir online yang sudah berkontribusi di menggalang layanan transportasi dan juga logistik digital di area Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil






