Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang digunakan juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di tempat Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (20/1/2025). Vonis terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah di tempat Pulo Gebang, Ibukota Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada Mulai Pekan (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim memohon agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum mampu membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo lalu Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah lama melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah terjadi merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Indonesia Timur, untuk digunakan pada pembangunan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang tersebut dibeli disebut bermasalah serta tak sesuai dengan spesifikasi harga jual yang dibayarkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang digunakan merupakan perusahaan bidang properti yang tersebut didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya di pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






