Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di area Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di area Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku perniagaan tempat penimbunan sementara (TPS), kemudian stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea kemudian Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor ini terlaksana pada rangka memperkuat Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih lanjut efisien, menghurangi waktu tunggu, juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, total peti kemas impor pada Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 juga jumlah agregat peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah keseluruhan peti kemas barang impor kemudian ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor kemudian 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di area tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 perkara pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor lalu 105 perkara ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan di penindakan yang dimaksud dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tempat tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan juga 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya dalam tahun 2023 hanya sekali terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah agregat dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan serta pembatasan, yang digunakan jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini mengakibatkan beberapa manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor serta ekspor barang yang mana dilarang atau dibatasi di rangka melindungi kepentingan nasional; dan juga menjaga dari pelanggaran impor serta ekspor (fraud) yang tersebut dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara pada rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong pada rangka mendirikan tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, dalam tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif juga efisien. Sebagai contoh, pada Singapura lalu Thailand, pemindaian diadakan diadakan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat mengempiskan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan dijalankan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses industri layanan barang impor lalu ekspor.
Mulai Desember 2024, telah dilakukan siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas dalam lima lokasi berbeda di tempat Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah total unit alat pemindai berbeda dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor lalu ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor kemudian satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor lalu satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang digunakan masih pada pengerjaan akhir; juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mana mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersatu otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, kemudian Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, kemudian Kementerian BUMN pada menyokong kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berjuang dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di area kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pemeliharaan masyarakat, juga penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang digunakan berlaku dengan pengawasan yang tersebut semakin ketat,” tutup Askolani.






