Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral (ESDM) merombak aturan tarif batu bara ekspor , yang dimaksud semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral lalu Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan biaya batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di tempat hitungan itu sekadar dikarenakan tidaklah ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” ujar dia, pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang mana membedakan aturan nilai patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak untuk proses penentuan biaya dijalankan dua kali di sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga jual penentunya hanya sekali sekali pada sebulan yang tersebut secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih besar dekat.
Sebab itu, ia mengajukan permohonan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai seluruhnya.
“Harga itulah yang tersebut nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan harga jual berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang digunakan berubah dari penentuan tarif yang dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan serta Harga Batu bara Acuan untuk Periode Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, semata-mata kategori batu bara kalori tinggi yang digunakan mengalami kenaikan harga.






