Pagar Laut di area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di dalam melawan laut yang digunakan berada pada Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang tersebut diterbitkan secara tidaklah sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang tersebut memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang digunakan dimiliki oleh 67 pemilik serta telah dilakukan masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud telah lama dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang mana seharusnya tak sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di area darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang digunakan di area darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimaksud dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum pada Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang dimaksud terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta-minta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih besar dari lima tahun, kami tidak ada mampu membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan tindakan pembatalan,” pungkas Nusron.






