Menelisik Kenaikan Harga Rokok dalam Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di area tahun 2025 mengambil langkah berbeda di pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang pada beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, saat ini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 serta PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh item tembakau yang tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meninggikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional lalu elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tidak ada meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meningkatkan HJE, menunjukkan pendekatan baru di pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan pemeliharaan tenaga kerja juga keseimbangan antara sektor serta kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, khususnya yang masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pemeliharaan pada regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi bukan meningkatkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan sektor dan juga melindungi tenaga kerja yang tersebut terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bidang hasil tembakau serta kondisi tubuh warga dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






