One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Sistem Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang digunakan dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Layanan Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi oleh sebab itu menurutnya seluruh hasil diperjualbelikan dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bisnis di tempat Indonesia wajib miliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen lalu juga memperluas pasar. Namun hal ini juga mengakibatkan perdebatan di dalam sedang para pelaku usaha dikarenakan dianggap membebani. Hal inilah yang digunakan kemudian memunculkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menggelar keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih tinggi pada tentang apa juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Inisiatif One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih telah datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini telah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






