Kasus Judi Online, Joman Sebut Oknum Pegawai Komdigi Manfaatan Peraturan yang dimaksud Dibuat Jokowi

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) San Salvator menilai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan terlibat pada perkara judi online pada Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Komdigi). Oknum Komdigi hanya saja memanfaatkan peraturan yang mana dibuat Jokowi.
“Yang perlu kita sadari judi online sedang pada proses hukum. Kemudian diframing lagi bahwa ini adalah keterlibatan segala macam kemudian mau dipersoalkan bahwa ini seakan-akan persoalannya kesalahan total pada presiden, jarak jauh dari itu sebenarnya nggak ada kaitannya,” ujar San sebagaimana disitir dari iNews, Rabu (1/1/2025).
Menurut San, oknum pegawai Komdigi juga pihak lainnya memanfaatkan peraturan yang dibuat Presiden Jokowi ketika itu guna meraup keuntungan judi online.
“Ini peraturan dibikin untuk kepentingan warga kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, apakah itu salah presiden?” katanya.
San menilai Jokowi tak sedikit pun menerima keuntungan judi online. Oknum pegawai Komdig yang tersebut meraup untung dari judi online.
“Hal-hal seperti ini yang harus kita luruskan jangan juga semua hal yang dimaksud tidak tindakan dari manusia presiden kemudian seakan-akan seolah-olah itu kesalahan fatal presiden, jangan begitu juga,” ungkapnya.
Dia berharap rakyat tidaklah lagi mengaitkan suatu tindakan hukum khususnya judi online dengan Jokowi. Sebab, Jokowi ketika ini cuma fokus pada keluarganya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia mengungkap akses website judi online yang tersebut melibatkan pegawai Komdigi. Salah satunya saksi yang tersebut diperiksa yakni mantan Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang digunakan sudah ada diperiksa,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Hari Jumat (20/12/2024). Saat ini, persoalan hukum yang dimaksud sudah ada naik ke tingkat penyidikan.






