Kompolnas Desak Saksi Kunci Pokok Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohonkan agar saksi kunci di tindakan hukum pembunuhan dan juga pemerkosaan FA yang mana diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi dikarenakan AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya dapat dilindungi,” kata Arief pada inisiatif Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP kemudian FA merupakan ABG yang tersebut diduga ‘Open BO’ dengan dituduh Arif Nugroho (AN) serta Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief kemudian Bayu yang tersebut pada masa kini ditetapkan sebagai dituduh pada 22 April 2024 di tempat sebuah hotel di area kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP juga FA dicekoki inex juga air sabu, kemudian diperkosa. Atas insiden itu, FA pun menghembuskan napas terakhir akibat diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief menyatakan bahwa persoalan hukum pembunuhan yang disebutkan bisa saja tumbuh menjadi perkara pemberian narkotika, yang tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui penyulut kematian anak dalam bawah umur tersebut, apakah lantaran narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang mana disampaikan tadi, paling bukan kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, dikarenakan beliau bersama-sama dengan FA pada waktu malam kejadian, dan juga mengetahui insiden yang sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, dikarenakan ia saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang mana bersatu mirip di tempat pada satu kejadian,” katanya.






