Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar belaka di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Inisiatif yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dijalankan pada Oktober 2024.
Melalui acara tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang digunakan diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pencabutan pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, juga Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk menghadirkan rakyat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja di area ruang kerjanya pada Mulai Pekan (2/12/2024).
Atas pembaharuan acara Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri juga PT Jasa Raharja yang dimaksud merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana mengajukan permohonan agar penyelenggaraan kegiatan Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran rakyat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pengerjaan juga kesejahteraan warga Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai kegiatan Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Inisiatif ini belum ada sebelumnya di dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di area tingkat nasional.






