Berapa Gaji Kapolda? Ternyata Segini Termasuk Tunjangan Kinerjanya

JAKARTA – Berapa pendapatan Kapolda ? Pertanyaan seperti ini mungkin saja terlintas di dalam benak publik yang tertarik mengetahui tambahan terpencil tentang Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian tersebut.
Kapolda merupakan singkatan dari Kepala Kepolisian Daerah, pemimpin satuan pelaksana utama kewilayahan Polri di dalam wilayah tingkat I, yakni provinsi. Kapolda bertanggung jawab terhadap Kapolri dan juga melakukan konfirmasi tugas-tugas Polda menyelenggarakan layanan kepolisian terlaksana dengan baik.
Para pengemban jabatan Kapolda tidak orang sembarang. Mereka adalah orang-orang pilihan yang mana mempunyai prestasi, telah lama menyelesaikan beragam institusi belajar kepolisian, hingga menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Lalu berapa pendapatan Kapolda? Berikut ini penjelasannya:
Berapa Gaji Kapolda?
Jika didasarkan pada Peraturan eksekutif Nomor 7 Tahun 2024 menghadapi Perubahan Ketiga Belas berhadapan dengan Peraturan otoritas Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, pendapatan Kapolda yang mana berpangkat Irjen Polisi adalah sebesar Rp3.665.000-Rp6.022.800 per bulan.
Namun selain upah pokok, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Tunjangan itu diatur pada Peraturan Pemeritnah RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai pada Lingkungan Kepolisian RI.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di dalam level kelas jabatan 16. Tunjangan kinerja untuk jabatan 16 sebesar Rp20.695.000.
Di luar tunjangan kinerja, anggota kepolisian menerima berbagai macam tunjangan lain yang dimaksud besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, juga wilayah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih besar kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Beberapa tunjangan yang mana melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus wilayah Papua, serta tunjangan tempat perbatasan.
Itulah besaran upah yang mana bisa saja didapat oleh pribadi Pati Polri yang mana menjabat sebagai Kapolda. Pendapatannya per bulan bisa saja capai puluhan jt rupiah.






