Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Warga Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di tempat jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan dalam bidang transportasi juga logistik ini melibatkan banyak institusi yang dalam dalamnya terdapat kepentingan yang mana berbeda-beda.
Ketua Sektor Advokasi juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mana terlibat pada penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang mana terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur juga Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya telah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan kegiatan Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas juga dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas oleh sebab itu menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, lalu yang parah dan juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kecacatan pada truk seperti pecah ban dan juga rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa orang instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi sektor ekonomi dikarenakan dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang mana mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 setiap saat gagal.
Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Industri juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidaklah didukung Kementerian Perdagangan lantaran kegelisahan penertiban akan berujung naiknya harga naik. “Tapi tak ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan inisiatif membenahi permasalahan ODOL, selain menolak dan juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah terjadi memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan untuk Kementerian Perhubungan sebagai regulator pada bidang keselamatan transportasi, di dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) serta penindakan terhadap kegiatan angkutan orang serta juga angkutan barang yang digunakan tidaklah memiliki izin resmi juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan juga penindakan di dalam wilayah terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang digunakan tiada memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan serta penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan tiada melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan dan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman kemudian Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Wadah Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang mana terkait di tempat bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik dan juga perekonomian.






