Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terperiksa terkait tindakan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto lalu sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK itu telah terjadi didaftarkan ke PN Ibukota Selatan. Adapun perkaranya telah lama teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan tindakan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun mengenai perkara tersebut, ia tak mampu berbicara lebih lanjut berbagai lantaran dialah yang dimaksud akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih tinggi lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN DKI Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.






