Peternak Tunggu Regulasi yang Membantu Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak sudah melakukan aksi buang susu pada (6/11) di tempat berbagai tempat di tempat Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang digunakan sebanding akibat penolakan serta pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang mana mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena bukan kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di area tanah air, kejadian buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Ini adalah bukanlah belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di tempat video yang digunakan tayang dalam kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak kemudian harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan biaya sangat terjangkau dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang dimaksud kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di tempat kuota dulu sehingga tidaklah sanggup kirim susu ke pabrik di total yang dimaksud biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu tambahan lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di tempat tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menciptakan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang mana dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak lalu pengepul di area dalam. Intinya merek mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tiada di tempat bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang tersebut mereka inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tidaklah apple to apple. Karena sapi-sapi yang digunakan ada di area Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang dimaksud dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut beliau Perpres sangat penting bagi sektor akibat dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang digunakan bukan secara tegas disebutkan pada Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap barang susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud sebab regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan usaha ini oleh sebab itu ada kepastian,” tutup Bayu.






