Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

JAKARTA – otoritas memberlakukan kebijakan baru yang digunakan menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di area pengecer, dan juga bukan lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik serta Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah akan segera mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, juga mengurangi penimbunan.
“Kami tidak ada akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang digunakan dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang tersebut akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah dengan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tersebut mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau untuk penduduk untuk tetap saja tenang serta menjamin distribusi segera kembali normal. Warga juga diharapkan dapat berperan aktif, pada melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg terhadap pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat tambahan tepat sasaran, serta dapat dinikmati oleh rakyat yang mana benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menegaskan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang digunakan telah lama ditetapkan,” katanya.






