Tak Ada Kenaikan Tarif di tempat Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi bukan mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap saja atau bukan mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di keterangan pers, diambil Mingguan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang tersebut disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diadakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter kegiatan ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, serta nilai batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, dalam mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan masih mirip dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait langkah tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menggalang langkah pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi menggalakkan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berazam untuk terus menyediakan pasokan listrik yang tersebut andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ketahanan tarif ini adalah upaya eksekutif untuk memacu perekonomian penduduk juga PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga pada triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke berhadapan dengan sebesar Rp1.699,53 per kWh.






