Permasalahan Tafsir Hukum melawan UU Tipikor Tahun 1999

Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 telah lama berlaku kurang lebih lanjut 25 (dua puluh lima) tahun yang lampau sampai ketika ini. Dari pengalaman praktik penegakannya kerap mengakibatkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, dan juga akademisi hukum.
Perbedaan tafsir hukum yang dimaksud sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis dan juga abstraksi logis, dan juga tafsir hukum lainnya yang tersebut berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, dan juga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum masih (yurisprudensi).
Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang disebutkan merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang dimaksud bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik memunculkan tafsir hukum khususnya berhadapan dengan ketentuan Pasal 2 juga Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal perbuatan pidana korupsi telah lama terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud dan juga tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang tersebut sudah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang dimaksud mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang menimbukan kerugian keuangan negara.
Masalah tafsir hukum yang tersebut kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang mana bersifat melawan hukum (PMH) yang dimaksud terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Penerangan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” di Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum di arti formil maupun di arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang disebutkan tidak ada diatur di peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang dimaksud dianggap tercela oleh sebab itu tidaklah sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma hidup sosial pada masyarakat, maka perbuatan yang disebutkan dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa aktivitas pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya aktivitas pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang tersebut telah dirumuskan, bukanlah dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar langkah pidana korupsi adalah aktivitas pidana formil.
Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara sudah berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 bilangan 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, lalu barang, yang tersebut nyata dan juga pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.






