THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan juga Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang tersebut menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap memperlihatkan mengapresiasi langkah pemerintah yang mana menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih banyak adil juga mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang digunakan diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa saja menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita tetap memperlihatkan memberikan catatan terhadap para aplikator yang tersebut menetapkan kebijakannya sebagai aturan para pekerja teristimewa ojol untuk mampu menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya di area Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, di aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), juga Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat, kemudian Pemutusan Hubungan Kerja, telah terjadi di tempat atur mengenai hak serta kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau dijalankan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak kemudian cermat meninjau beban dan juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa kemudian pengguna jasa.
Jika mengamati aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu aturan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tiada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud sanggup menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai aturan THR justru memperberat pekerja, khususnya merekan yang dimaksud sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang tersebut juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang digunakan lebih banyak adil kemudian berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merek di dalam jalan.






